DPRD Barito Utara Soroti Penggunaan Truk Pelat Luar dan Minimnya Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, Patih Herman AB, memberikan teguran keras terhadap operasional perusahaan pertambangan di wilayahnya. Hal tersebut dipicu oleh temuan masih banyaknya kendaraan angkutan batu bara yang menggunakan plat nomor luar daerah serta rendahnya keterlibatan tenaga kerja lokal dalam aktivitas industri tersebut.

Kritik tajam ini disampaikan Patih Herman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan sejumlah perusahaan tambang, antara lain PT Barito Bangun Nusantara (BBN), PT Batara Perkasa, dan PT Batu Bara Dua Ribu Abadi (BDA). Forum yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Barito Utara pada Kamis (22/01/2026) tersebut menjadi ajang evaluasi mendalam terhadap kontribusi sektor pertambangan bagi daerah.

Dalam jalannya rapat, Patih Herman mengungkapkan fakta bahwa seluruh unit dump truck (DT) milik kontraktor pengangkutan batu bara masih terdaftar dengan nomor polisi Jakarta (B). Ia menyayangkan tidak adanya satu pun kendaraan operasional perusahaan yang menggunakan plat nomor Kalimantan Tengah (KH) sebagai identitas wilayah operasi.

“Ini jelas berkaitan langsung dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kalau kendaraan operasional menggunakan plat luar daerah, maka pajak kendaraan bermotor dan retribusi lainnya tidak masuk ke kas daerah Barito Utara,” tegas Patih Herman saat menekankan dampak hilangnya potensi penerimaan daerah akibat masalah administratif tersebut.

Selain urusan kendaraan, politisi Partai Demokrat ini juga menyoroti komposisi pekerja pada perusahaan kontraktor angkutan yang masih didominasi oleh warga dari luar daerah. Menurutnya, industri tambang yang beroperasi di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan seharusnya menjadi motor penggerak lapangan kerja bagi masyarakat lokal sesuai dengan amanat regulasi.

“Pekerjanya juga bukan dari masyarakat Barito Utara. Banyak yang berasal dari luar daerah. Padahal, seharusnya keberadaan industri tambang mampu membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi putra-putri daerah,” ujarnya. Patih Herman mendesak Dinas Perhubungan dan Dinas Tenaga Kerja untuk segera melakukan penertiban guna memastikan perusahaan patuh pada aturan daerah yang berlaku demi kesejahteraan warga setempat.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال