Muara Teweh - Nasib 25 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Utara menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Barito Utara bersama DLH, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Bagian Hukum Setda Barito Utara, Kamis (22/1/2026), mulai pukul 14.00 WIB.
RDP yang dipimpin Wakil
Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, mengungkap fakta pilu
yang dialami para PPPK Paruh Waktu, khususnya petugas kebersihan, yang justru
mengalami penurunan upah setelah diangkat dari status honorer atau non ASN.
“Mereka curhat kepada
anggota DPRD. Kita harus mengkaji persoalan ini secara serius, karena ada
perbedaan antara PPPK Paruh Waktu yang bekerja di kantor dengan mereka yang
bekerja di lapangan. Mereka mulai bekerja sejak pukul 03.00 WIB,” ujar Hj.
Henny.
Diketahui, sebanyak 38
PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai pindahan dari Bidang Tata Kota Dinas PUPR
yang kemudian dialihkan ke Dinas LH. Dari jumlah tersebut, 25 orang mengalami
penurunan penghasilan setelah penyesuaian sistem pengupahan PPPK Paruh Waktu.
Sebagai contoh,
pengawas teknis lapangan lulusan D-III yang sebelumnya menerima upah
Rp3.000.000 saat berstatus non ASN, kini hanya menerima Rp2.050.000. Lulusan
S-1 turun dari Rp3.000.000 menjadi Rp2.750.000, sementara lulusan SMA turun
drastis dari Rp3.000.000 menjadi Rp1.680.000. Penurunan upah juga dialami
petugas penyapu jalan, sopir angkutan sampah, pembantu sopir, hingga penjaga
TPA, dengan selisih penurunan berkisar Rp212.500 hingga Rp1.320.000.
Kondisi tersebut semakin
memicu kecemburuan karena 190 petugas kebersihan non ASN lainnya yang belum
diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu masih menerima sistem upah lama seperti saat
berada di Dinas PUPR.
Ketua DPRD Barito
Utara Hj. Mery Rukaini menegaskan perlunya koordinasi lintas perangkat daerah
agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan merugikan para petugas
kebersihan.
“Harus ada koordinasi antara Dinas LH, BKPSDM,
dan Bagian Hukum Setda. Apakah bisa dibuat Peraturan Bupati dengan mengacu pada
SK Menpan RB, sehingga upah mereka bisa kembali seperti semula,” tegas Mery.
Sementara itu, Plt
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Barito Utara, drg. Dwi Agus Setijowati,
menjelaskan bahwa skema PPPK Paruh Waktu tidak sepenuhnya mengacu pada jenjang
pendidikan.
“PPPK Paruh Waktu ini tidak mengacu pada
jenjang pendidikan. Total ada 38 PPPK Paruh Waktu dan 190 non ASN, semuanya
merupakan pindahan dari Bidang Tata Kota Dinas PUPR,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa
pihaknya siap menindaklanjuti hasil RDP sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
RDP tersebut
menyepakati dua kesimpulan utama, yakni:
1. Gaji PPPK Paruh
Waktu (petugas kebersihan) Dinas LH akan disesuaikan dengan gaji sebelumnya,
mengacu pada Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
2. Perjanjian kinerja
PPPK Paruh Waktu Dinas LH akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
DPRD Barito Utara
menegaskan komitmennya untuk mengawal hasil RDP agar memberikan keadilan dan
kepastian bagi para petugas kebersihan yang selama ini menjadi garda terdepan
menjaga kebersihan kota.(adm)
