Ad

Kelompok Tani Kebun Lolo Ambil Alih Lahan Sawit, PT Antang Ganda Utama Diminta Hentikan Aktivitas

MUARA TEWEH – Konflik pengelolaan lahan perkebunan sawit di Desa Sikan, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, memasuki babak baru. Kelompok Tani Kebun Lolo secara resmi menyampaikan pemberitahuan mengenai pengambilalihan lahan kebun sawit yang selama ini dikerjasamakan dengan PT Antang Ganda Utama (AGU).

Wakil ketua Kelompok Tani Kebun Lolo Desa Sikan,Kecamatan Montallat, Muhammad Rubis, Kamis (17/9/2026) mengatakan,Pemberitahuan tersebut tertuang dalam surat Kelompok Tani Kebun Lolo Nomor 18/Poktan-Kbn Lolo/IX/2026 tertanggal 15 September 2026.

Dalam surat itu disebutkan, langkah pengambilalihan lahan mengacu pada Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 001/DSN-AGU/SPK/XII/2017 tanggal 15 Desember 2017 antara Kelompok Tani Kebun Lolo yang berkedudukan di Desa Sikan dengan PT Antang Ganda Utama yang berkedudukan di Kabupaten Barito Utara.

Kelompok tani menyatakan, berdasarkan berita acara kesepakatan bersama tertanggal 15 September 2026 terkait pengambilalihan lahan kelapa sawit kerja sama tersebut, pengambilalihan akan dilaksanakan oleh seluruh anggota Kelompok Tani Kebun Lolo mulai 17 September 2026.

Tidak hanya mengambil alih pengelolaan, kelompok tani juga secara tegas meminta pihak perusahaan tidak lagi melakukan aktivitas di lahan kebun sawit yang dimaksud.

“Pihak Manajemen PT. Antang Ganda Utama Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, dilarang melakukan aktivitas di lahan kebun sawit kerjasama dimaksud,”ungkapnya.

Surat tersebut ditandatangani jajaran pengurus Kelompok Tani Kebun Lolo, yakni Sudarsоno selaku Ketua, Muhamad Robbis sebagai Wakil Ketua, Nurhanudin, SE sebagai Sekretaris, Rudi Hartono, S.P sebagai Wakil Sekretaris, serta Krismanto Rahman sebagai Bendahara.

Langkah tersebut menunjukkan persoalan kerja sama pengelolaan lahan antara kelompok tani dan perusahaan kini tidak lagi sebatas persoalan administrasi, tetapi telah masuk pada tahap pengambilalihan pengelolaan lahan oleh kelompok tani.

Dengan dimulainya pengambilalihan pada 17 September 2026, situasi di lapangan berpotensi menjadi perhatian serius, terutama apabila masih terdapat aktivitas perusahaan di areal yang dinyatakan oleh kelompok tani sebagai lahan kerja sama tersebut.

Karena itu, kejelasan mengenai status lahan, isi dan masa berlaku perjanjian kerja sama, hak serta kewajiban masing-masing pihak, dan dasar hukum pengambilalihan menjadi hal penting untuk segera dijelaskan kepada publik.

Surat Kelompok Tani Kebun Lolo juga menjadi sinyal bahwa persoalan tersebut membutuhkan perhatian pihak terkait agar tidak berkembang menjadi konflik terbuka di lapangan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak manajemen PT Antang Ganda Utama mengenai pemberitahuan pengambilalihan lahan dan larangan aktivitas sebagaimana tertuang dalam surat Kelompok Tani Kebun Lolo tersebut.
Baca Juga:
https://www.infoborneoterkini.com/2026/09/kelompok-tani-kebun-lolo-ambil-alih.html

Berita Terbaru

  • Kelompok Tani Kebun Lolo Ambil Alih Lahan Sawit, PT Antang Ganda Utama Diminta Hentikan Aktivitas
  • Kelompok Tani Kebun Lolo Ambil Alih Lahan Sawit, PT Antang Ganda Utama Diminta Hentikan Aktivitas
  • Kelompok Tani Kebun Lolo Ambil Alih Lahan Sawit, PT Antang Ganda Utama Diminta Hentikan Aktivitas
  • Kelompok Tani Kebun Lolo Ambil Alih Lahan Sawit, PT Antang Ganda Utama Diminta Hentikan Aktivitas
  • Kelompok Tani Kebun Lolo Ambil Alih Lahan Sawit, PT Antang Ganda Utama Diminta Hentikan Aktivitas
  • Kelompok Tani Kebun Lolo Ambil Alih Lahan Sawit, PT Antang Ganda Utama Diminta Hentikan Aktivitas

Posting Komentar

Ad
Ad