MUARA TEWEH - Pemerintah Kabupaten Barito Utara menggelar agenda pelantikan serta pengambilan sumpah janji jabatan bagi pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, dan fungsional pada Senin (4/5/2026). Namun, pelaksanaan kegiatan yang berlangsung di Balai Antang, Muara Teweh, tersebut menuai kekecewaan dari sejumlah awak media yang bermaksud meliput.
Persoalan muncul ketika petugas Satpol PP yang berjaga di depan pintu masuk melarang jurnalis memasuki ruangan acara. "Mohon maaf kawan-kawan tidak bisa masuk," ujar salah satu petugas saat menghalangi akses awak media. Petugas tersebut berkilah bahwa tindakan itu dilakukan demi menjalankan instruksi yang diterima. "Maaf kami hanya diberi tugas," sebutnya.
Kebijakan pembatasan akses ini pun memicu tanda tanya besar di kalangan insan pers terkait transparansi publik. Salah satu jurnalis, M. Gazali Noor, mengaku sempat berhasil masuk ke dalam gedung Balai Antang sebelum akhirnya diminta paksa untuk meninggalkan lokasi. “Saya sempat masuk ke dalam, tapi disuruh keluar oleh Satpol PP,” tuturnya memberikan keterangan.
Pihak protokol kemudian memberikan klarifikasi bahwa seluruh dokumentasi dan narasi berita sepenuhnya dikelola secara internal oleh Humas Kominfo. Melalui pesan resmi, Dinas Protokol Setda Barito Utara menyatakan bahwa hasil peliputan nantinya akan didistribusikan kepada wartawan. “Izin menyampaikan informasi dari bagian protokol, terkait acara pelantikan di Balai Antang, bahwa pengambilan foto dokumentasi dan berita dilaksanakan Humas Kominfo dan nanti akan disebarkan ke wartawan,” tulis pemberitahuan tersebut.
Penutupan akses ini dinilai ironis oleh para jurnalis, mengingat momentumnya berdekatan dengan peringatan Hari Kebebasan Pers internasional pada 3 Mei. Para awak media menyayangkan langkah pemerintah daerah yang dianggap menghalangi tugas jurnalistik dalam mengawal proses birokrasi. Padahal, pelantikan pejabat daerah idealnya bersifat terbuka guna menjaga akuntabilitas informasi kepada masyarakat luas.
Hingga laporan ini dipublikasikan, Pemerintah Kabupaten Barito Utara belum memberikan keterangan resmi tambahan mengenai alasan spesifik di balik pembatasan ketat liputan tersebut. Awak media masih menunggu penjelasan lebih lanjut terkait kebijakan yang dianggap membatasi ruang gerak pers di lingkungan pemerintah kabupaten. Kondisi di lapangan menunjukkan ketidakpuasan para wartawan atas pola komunikasi satu pintu yang diterapkan.