DPRD Barito Utara Tegaskan Perusahaan Hentikan Penggunaan Jalan KM 30 Sebelum Ada Peningkatan Kualitas


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara mengambil langkah tegas terkait permasalahan penggunaan jalan kabupaten di KM 30 yang dimanfaatkan sebagai jalur angkutan batu bara. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Sidang DPRD setempat guna menyikapi keluhan masyarakat terkait kerusakan infrastruktur dan dampak lingkungan.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, serta dihadiri oleh belasan anggota legislatif, unsur eksekutif, serta pimpinan perusahaan terkait. Di antara perwakilan korporasi yang hadir adalah PT Barito Bangun Nusantara (BBN), PT Batara Perkasa, dan PT Batu Bara Dua Ribu Abadi, bersama perwakilan masyarakat setempat.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD membahas secara mendalam dampak operasional angkutan batu bara yang melintasi jalan kabupaten, terutama mengenai aspek perizinan dan kondisi fisik jalan. Selain itu, aspek kesehatan warga di sepanjang jalur lintasan menjadi poin krusial yang disoroti oleh para wakil rakyat karena berkaitan langsung dengan kualitas hidup masyarakat.

Hasil rapat menyepakati dua poin utama, di mana DPRD secara resmi meminta PT BBN dan PT Batara Perkasa untuk menghentikan aktivitas penggunaan Jalan KM 30 sementara waktu. Perusahaan diwajibkan memberikan jaminan peningkatan kualitas jalan melalui pembangunan cor beton terlebih dahulu demi menjamin keamanan dan kenyamanan para pengguna jalan lainnya.

Pimpinan rapat, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, menegaskan bahwa kepentingan masyarakat merupakan prioritas utama yang tidak bisa ditawar dalam aktivitas investasi daerah. “DPRD menegaskan bahwa sebelum ada peningkatan kualitas jalan dan jaminan keselamatan bagi masyarakat, perusahaan tidak diperkenankan menggunakan Jalan Kabupaten KM 30. Ini demi kepentingan bersama dan perlindungan masyarakat,” tegasnya.

Hj. Henny juga mengingatkan pihak perusahaan untuk tidak mengabaikan tanggung jawab sosial terhadap dampak debu dan kebisingan yang ditimbulkan. “Perusahaan harus serius memperhatikan kesehatan dan keselamatan masyarakat di sekitar lintasan jalan. Aktivitas ekonomi tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar warga,” tambahnya sebagai penutup pernyataan yang menuntut tindak lanjut segera dari pihak perusahaan.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال