Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara memberikan perhatian serius terhadap perlindungan hak-hak pekerja lokal dan penerapan standar keselamatan kerja di perusahaan besar. Hal ini menyusul langkah koordinasi yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (Disnakertranskop UKM) Barito Utara ke manajemen PT TCM–PT Bharinto Ekatama (BEK) baru-baru ini.
Kunjungan kerja yang berlangsung selama dua hari, yakni 16–17 Januari 2026 tersebut, dipusatkan di area operasional perusahaan di wilayah Kutai Barat. Agenda utama pertemuan ini berfokus pada koordinasi ketenagakerjaan, pelaksanaan Program Pemagangan Dalam Negeri (PDN) tahun 2026, serta pengawasan implementasi Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional.
Langkah proaktif pemerintah daerah tersebut merupakan instruksi langsung dari Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, untuk menjamin seluruh aktivitas ketenagakerjaan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Barito Utara, Edi Fran Aji, menyatakan dukungan penuh terhadap fungsi pengawasan lapangan yang dilakukan oleh pihak eksekutif.
“Kami di DPRD mendukung penuh upaya Disnakertranskop UKM dalam melakukan pengawasan langsung ke perusahaan. Perlindungan tenaga kerja, pelaksanaan pemagangan yang berkualitas, serta penerapan K3 harus menjadi prioritas bersama,” tegas Edi Fran Aji saat memberikan keterangan di Muara Teweh pada Selasa (20/1/2026).
Edi Fran Aji menambahkan bahwa terciptanya lingkungan kerja yang aman dan kondusif akan membawa dampak positif bagi produktivitas perusahaan sekaligus kesejahteraan masyarakat. “Tenaga kerja yang terlindungi dan lingkungan kerja yang aman akan berdampak positif pada produktivitas perusahaan serta kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya menekankan pentingnya sinergi antara dunia usaha dan pemerintah.
Sementara itu, Kepala Disnakertranskop UKM Barito Utara, M. Mastur, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk memperkuat pemenuhan hak dan kewajiban antara pihak perusahaan dan pekerja. “Koordinasi ini penting untuk memastikan hak dan kewajiban tenaga kerja terpenuhi, termasuk dalam pelaksanaan program pemagangan serta penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja,” pungkas Mastur.
