Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Barito Utara melakukan terobosan dengan membuka layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara langsung di lapangan. Inisiatif ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan mereka tanpa harus menempuh jarak jauh ke kantor pusat.
Layanan jemput bola tersebut dipusatkan di area Terminal Pasar Dermaga Muara Teweh dan berlangsung selama tiga hari, terhitung sejak Senin hingga Rabu, 19–21 Januari 2026. Petugas siap melayani warga mulai pukul 07.30 hingga 15.30 WIB, menyasar penduduk di kawasan strategis Kelurahan Lanjas dan sekitarnya.
Secara khusus, kegiatan ini menjangkau warga di RT 009 Kelurahan Lanjas, meliputi penghuni di sepanjang Jalan Yetro Sinseng, Jalan Akasia, hingga Jalan Meranti. Dengan hadirnya unit layanan di pusat keramaian seperti Pasar Dermaga, diharapkan hambatan administratif bagi wajib pajak dapat diminimalisir secara signifikan.
Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, H. Taufik Nugraha, memberikan apresiasi tinggi atas langkah proaktif yang diambil oleh BPPD tersebut. Saat ditemui di Muara Teweh pada Selasa (20/1/2026), ia menilai bahwa inovasi pelayanan ini merupakan strategi yang efektif dalam mengedukasi sekaligus meningkatkan kedisiplinan wajib pajak di daerah.
“Kami di DPRD sangat mendukung langkah BPPD yang mendekatkan layanan pembayaran PBB kepada masyarakat. Dengan pelayanan yang mudah dan cepat, masyarakat tentu akan lebih patuh, dan ini berdampak langsung pada peningkatan pendapatan daerah untuk pembangunan,” ujar H. Taufik Nugraha menekankan pentingnya efisiensi layanan publik.
H. Taufik Nugraha berharap agar skema pelayanan berkeliling ini tidak hanya berhenti di satu titik, melainkan dapat diperluas jangkauannya ke wilayah lain di Barito Utara. Peningkatan kepatuhan pajak ini dipandang sebagai instrumen vital dalam memperkuat struktur pendapatan daerah guna mendanai berbagai program pembangunan di masa mendatang.
