Muara Teweh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait distribusi dan pengawasan LPG subsidi 3 kg, yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, H. Tajeri, pada Kamis (30/1/2025) di ruang rapat DPRD Barito Utara.
Rapat ini dihadiri oleh 13 anggota DPRD, serta Asisten II Setda Barito Utara, Kepala Perangkat Daerah terkait, Camat se-Barito Utara, Perusda Batara Membangun, pihak agen LPG, serta undangan lainnya.
Dalam RDP tersebut, DPRD dan pihak terkait menyepakati 10 kesimpulan utama guna mengatasi kendala dalam distribusi LPG 3 kg serta memastikan ketersediaannya bagi masyarakat yang berhak.
Adapun 10 Kesimpulan RDP DPRD Barito Utara yaitu:
(1). DPRD menyarankan agar dalam Keputusan Bupati terkait pembentukan Satgas Pengawasan Distribusi LPG 3 kg, diberikan insentif atau honorarium bagi petugas.
(2). SK Bupati terkait hanya mencantumkan jabatan dalam Satgas agar lebih fleksibel.
(3). DPRD akan menggelar rapat lanjutan dengan mengundang Aparat Penegak Hukum (Dandim, Kajari, dan Kapolres) guna memperketat pengawasan distribusi.
(4). Meminta Aparat Penegak Hukum untuk menyelidiki seluruh rantai distribusi LPG 3 kg guna mencegah penyalahgunaan.
(5). DPRD merekomendasikan penambahan jumlah agen serta kuota LPG 3 kg di Barito Utara agar mencukupi kebutuhan masyarakat dan mengontrol harga.
(6). Dinas terkait diminta melakukan pengecekan titik koordinat terhadap 146 pangkalan LPG 3 kg, dan hasilnya dilaporkan ke Sekretariat DPRD.
(7). Dinas Perindustrian dan Perdagangan diminta membentuk grup WhatsApp yang menghubungkan agen dan pangkalan untuk memantau distribusi LPG 3 kg secara transparan.
(8). DPRD mendorong percepatan program Jaringan Gas (Jargas) di Barito Utara melalui koordinasi dengan Kementerian ESDM di Jakarta.
(9). Perusda Batara Membangun mengusulkan peningkatan jumlah pangkalan LPG sebesar 10 persen, dari 15 pangkalan yang ada saat ini.
(10). Pemerintah daerah diharapkan dapat memfasilitasi BUMDes agar bisa menjadi pangkalan LPG 3 kg untuk memperluas akses masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, H Tajeri, menegaskan bahwa langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan LPG subsidi 3 kg tepat sasaran, tersedia dengan harga yang sesuai ketentuan, serta tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
"Kami ingin memastikan bahwa masyarakat miskin dan UMKM yang benar-benar berhak mendapatkan LPG subsidi tidak mengalami kesulitan dalam memperolehnya. Oleh karena itu, pengawasan harus lebih ketat, termasuk dari pihak aparat penegak hukum," ujar H Tajeri.
DPRD Barito Utara berharap hasil rapat ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan instansi terkait, demi memastikan distribusi LPG 3 kg berjalan lancar dan adil bagi masyarakat yang membutuhkan.