Ad

Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Sabu di Bukit Sawit, Perempuan Diamankan dengan 10,37 Gram Barang Bukti

MUARA TEWEH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial HD (41) bersama barang bukti sabu dengan berat kotor keseluruhan 10,37 gram.

Pengungkapan dilakukan pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 23.45 WIB di sebuah rumah di Desa Bukit Sawit, RT 006/RW 002, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara.
Personel Satresnarkoba terlebih dahulu mengamankan HD yang berada di dalam rumah. 

Sebelum melakukan penggeledahan, petugas menghadirkan saksi umum serta menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan rumah, badan, serta tempat tertutup lainnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 5,33 gram. Selain itu, ditemukan satu plastik klip besar berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 5,04 gram.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yakni satu tas selempang warna hitam, dua dompet, dua timbangan digital, satu kotak warna biru, satu korek api, satu sendok takar plastik warna hijau, dua sendok takar plastik warna hitam, serta plastik klip kosong bertuliskan angka-angka.

Barang bukti tersebut ditemukan di sejumlah bagian kamar. Salah satunya berupa paket yang diduga sabu yang disimpan di dalam kotak warna biru pada rak dinding kamar.

Petugas juga menemukan sebuah tas yang berisi timbangan digital, paket yang diduga sabu, dompet, plastik klip, sendok takar dan korek api.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P., Minggu (22/8/2026) mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Barito Utara.

“Polres Barito Utara melalui Satresnarkoba terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga wilayah Kabupaten Barito Utara agar terbebas dari peredaran narkotika,” ujar Iptu Novendra.

Selanjutnya, HD beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, HD dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan tersebut kembali menunjukkan komitmen Polres Barito Utara melalui Satresnarkoba dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Barito Utara. (ed/red)
Baca Juga:
https://www.infoborneoterkini.com/2026/08/polres-barito-utara-ungkap-peredaran.html

Berita Terbaru

  • Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Sabu di Bukit Sawit, Perempuan Diamankan dengan 10,37 Gram Barang Bukti
  • Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Sabu di Bukit Sawit, Perempuan Diamankan dengan 10,37 Gram Barang Bukti
  • Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Sabu di Bukit Sawit, Perempuan Diamankan dengan 10,37 Gram Barang Bukti
  • Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Sabu di Bukit Sawit, Perempuan Diamankan dengan 10,37 Gram Barang Bukti
  • Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Sabu di Bukit Sawit, Perempuan Diamankan dengan 10,37 Gram Barang Bukti
  • Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Sabu di Bukit Sawit, Perempuan Diamankan dengan 10,37 Gram Barang Bukti

Posting Komentar

Ad
Ad