Ad

Polres Barito Utara Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Ditahan


MUARA TEWEH – Polres Barito Utara menangani serius kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang terjadi di wilayah Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan seorang pria berinisial AD (56) sebagai tersangka. AD yang merupakan ayah tiri korban diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak tirinya.

Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi sekitar Februari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Kecamatan Teweh Baru.

Kasus ini terungkap setelah korban menjalani pemeriksaan dan wawancara bersama dokter spesialis kejiwaan. Dalam pemeriksaan tersebut, korban mengungkapkan mengalami trauma berat hingga depresi.

Korban kemudian berani menceritakan kepada dokter spesialis kejiwaan dan pelapor berinisial ST (53) bahwa dirinya diduga telah mengalami pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh ayah tirinya sebanyak dua kali.

Mengetahui kejadian tersebut, ST merasa keberatan dan kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Polres Barito Utara untuk mendapatkan penanganan hukum.

Menindaklanjuti laporan itu, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Dalam proses penyidikan, tersangka AD mengakui telah melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak tirinya.

Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar baju daster dan satu lembar celana dalam. Selain itu, seorang saksi berinisial ISL (52) juga telah dimintai keterangan untuk kepentingan penyidikan.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P., Kamis (27/8/2026) menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap anak.

“Polres Barito Utara berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan menindaklanjuti setiap laporan terkait tindak pidana kekerasan seksual secara serius, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Novendra.

Ia menambahkan, penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Barito Utara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan tindak pidana seksual.

Polres Barito Utara juga memastikan proses hukum terhadap tersangka dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban anak

Baca Juga:
https://www.infoborneoterkini.com/2026/08/polres-barito-utara-ungkap-kasus.html

Berita Terbaru

  • Polres Barito Utara Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Ditahan
  • Polres Barito Utara Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Ditahan
  • Polres Barito Utara Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Ditahan
  • Polres Barito Utara Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Ditahan
  • Polres Barito Utara Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Ditahan
  • Polres Barito Utara Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Ditahan

Posting Komentar

Ad
Ad