Ad

Empat Tersangka Korupsi Retribusi Pelabuhan Barito Utara Ditahan, Kerugian Negara Rp3,96 Miliar

MUARA TEWEH – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan Retribusi Jasa Usaha Tambat Labuh, Pemuatan, dan Keberangkatan Kapal Laut di perairan pedalaman Daerah Aliran Sungai (DAS) Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2023–2024 memasuki tahap penanganan lebih lanjut.

Sebanyak empat tersangka, termasuk Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Barito Utara berinisial MB, resmi ditahan setelah Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Barito Utara menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari Penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Jumat (28/8/2026).

Penyerahan Tahap II tersebut disampaikan melalui siaran pers Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi jasa usaha kepelabuhanan yang dikelola Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara.

Tersangka MB selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara diduga menerima janji atau pemberian uang terkait retribusi pelayanan kepelabuhanan dari perusahaan mitra. Namun, penerimaan tersebut diduga tidak seluruhnya disetorkan ke Kas Daerah.

Dalam perkara ini, MB juga diduga merekayasa Laporan Realisasi Retribusi pada Bidang Perhubungan Sungai dan Penyeberangan (PSP) Dinas Perhubungan Barito Utara. Dana yang diperoleh dari dugaan manipulasi tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Tersangka berikutnya berinisial NA, yang menjabat sebagai Pengawas Kinerja Operasional Pelabuhan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara. NA diduga terlibat dalam perbuatan melawan hukum tersebut bersama pejabat dan staf pada dinas terkait.

Kemudian RZI, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang PSP periode Januari hingga September 2023 dan saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara.

RZI diduga turut melakukan penyimpangan dalam penerimaan retribusi daerah. Ia juga diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri berkaitan dengan penerbitan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta pertimbangan teknis perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Investasi Mandiri.

Sementara tersangka keempat berinisial PWP, seorang tenaga honorer yang bertugas sebagai Tenaga Administrasi pada Bidang PSP Dinas Perhubungan Barito Utara.

PWP diduga membantu ketiga tersangka lainnya dalam menyusun dan memalsukan dokumen pendukung Laporan Realisasi Retribusi. Akibatnya, jumlah penerimaan yang disetorkan ke kas daerah diduga tidak sesuai dengan jumlah yang ditagihkan kepada perusahaan.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 62/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025, dugaan praktik tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.967.160.000.

Atas dugaan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 8 juncto Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik juga menerapkan ketentuan pidana yang relevan dalam KUHP terbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta penyesuaian pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi, S.H., M.H., mengatakan setelah proses penyerahan Tahap II selesai, tim penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan.

“Perkara dugaan korupsi penyelewengan retribusi daerah ini ditargetkan untuk secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya agar dapat segera disidangkan,” ungkapnya.

Untuk kepentingan proses hukum selanjutnya, keempat tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 28 Agustus hingga 16 September 2026.

“Tiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya, sedangkan satu tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Palangka Raya,” tutup Hendri.(Ibt.Nd)

Baca Juga:
https://www.infoborneoterkini.com/2026/08/empat-tersangka-korupsi-retribusi.html

Berita Terbaru

  • Empat Tersangka Korupsi Retribusi Pelabuhan Barito Utara Ditahan, Kerugian Negara Rp3,96 Miliar
  • Empat Tersangka Korupsi Retribusi Pelabuhan Barito Utara Ditahan, Kerugian Negara Rp3,96 Miliar
  • Empat Tersangka Korupsi Retribusi Pelabuhan Barito Utara Ditahan, Kerugian Negara Rp3,96 Miliar
  • Empat Tersangka Korupsi Retribusi Pelabuhan Barito Utara Ditahan, Kerugian Negara Rp3,96 Miliar
  • Empat Tersangka Korupsi Retribusi Pelabuhan Barito Utara Ditahan, Kerugian Negara Rp3,96 Miliar
  • Empat Tersangka Korupsi Retribusi Pelabuhan Barito Utara Ditahan, Kerugian Negara Rp3,96 Miliar

Posting Komentar

Ad
Ad