Ketua DAD Barito Utara Tegaskan Tidak Perlu Minta Maaf Terkait Kunjungan ke PT BEK


MUARA TEWEH - Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Utara, H. Amir Mahmud menyatakan bahwa pihaknya tidak perlu menyampaikan permohonan maaf kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) mengenai kunjungan ke PT BEK. Hal tersebut dikarenakan DAD sama sekali tidak melakukan kesalahan dalam agenda kunjungan tersebut. Menurutnya, polemik yang berkembang belakangan ini justru dipicu oleh penilaian dan tindakan terburu-buru dari pihak-pihak tertentu.
"Kami menilai terdapat kecenderungan untuk menjastifikasi seseorang maupun suatu lembaga adat telah bersalah dan melanggar hukum adat sebelum melalui proses yang semestinya," katanya Jumat (19/6/2026). Amir Mahmud juga menyoroti aksi penyerahan piring putih kepada pemerintah daerah yang seolah-olah menyimbolkan bahwa ada pihak yang telah bersalah, padahal keadaannya belum tentu demikian.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam praktik adat, piring putih seharusnya diserahkan kepada pihak berkompeten yang berwenang memproses perkara adat. Tindakan sepihak tersebut dinilai dapat memicu persepsi keliru di tengah masyarakat sebelum adanya proses hukum adat yang sah. Padahal, setiap dugaan pelanggaran dalam hukum adat wajib diselesaikan melalui mekanisme yang benar, terbuka, serta sesuai ketentuan.
Amir Mahmud menekankan bahwa keputusan adat tidak boleh diambil secara sepihak tanpa adanya musyawarah, pemeriksaan fakta, serta klarifikasi dari seluruh pihak terkait. Dirinya mengingatkan bahwa adat merupakan milik bersama dan bukan hak milik individu atau kelompok tertentu. Di Barito Utara sendiri, terdapat 9 Damang Kepala Adat beserta Kerapatan Mantir Adat yang memiliki wewenang sah dalam menegakkan hukum adat.
Oleh karena itu, setiap penanganan dugaan pelanggaran harus senantiasa melibatkan mekanisme kelembagaan adat yang berlaku demi menjaga objektivitas. Penerapan aturan juga harus berjalan adil dan bijaksana agar tidak terkesan menghakimi suatu lembaga sebelum ada keputusan final yang sah. Langkah yang benar sangat penting agar keputusan yang dilahirkan memiliki kekuatan moral dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
"Kami menghormati seluruh lembaga adat, para pemangku adat, dan organisasi kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Barito Utara," katanya. Guna menjaga marwah adat, prinsip keadilan serta musyawarah mufakat yang berlandaskan falsafah Huma Betang harus tetap menjadi acuan utama. Melalui proses yang berjalan semestinya, adat diharapkan dapat terus berfungsi sebagai sarana pemersatu masyarakat dan terhindar dari potensi perpecahan.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال