MUARA TEWEH - Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, secara resmi menolak seluruh gugatan sengketa lahan seluas 1.808 hektar yang diajukan oleh Prianto terhadap PT Nusa Persada Resources (NPR).
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara dengan nomor 29/Pdt.G/2025/PN Mtw, majelis hakim menilai dalil-dalil yang disampaikan penggugat tidak terbukti secara hukum. Keputusan ini sekaligus menyatakan bahwa gugatan provisi yang diajukan oleh pihak penggugat tidak dapat diterima oleh pengadilan.
Selain menolak tuntutan penggugat, majelis hakim mengabulkan gugatan rekonvensi atau gugatan balik yang diajukan oleh PT NPR sebagai pihak tergugat. Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa operasional pertambangan batubara yang dilakukan PT NPR di wilayah Desa Haragandang dan Desa Karendan adalah sah di mata hukum.
Legalitas tersebut didasarkan pada kepemilikan Izin Pinjam Pakai Kawasan Forest (IPPKH) yang telah diterbitkan oleh instansi berwenang bagi perusahaan tersebut.
Melalui amar putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan Prianto selaku penggugat untuk segera mengosongkan lahan yang menjadi objek sengketa dan menghentikan seluruh aktivitas di area tersebut.
Pengadilan juga menjatuhkan sanksi berupa pembebanan biaya perkara kepada pihak penggugat dengan total nilai mencapai Rp26,8 juta. Pihak PT NPR menyatakan bahwa seluruh operasionalnya telah didasarkan pada izin resmi pemerintah, termasuk izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan.
Merespons putusan di tingkat pertama tersebut, pihak penggugat telah mengajukan upaya hukum banding ke tingkat yang lebih tinggi. Panitera Muda PN Muara Teweh, Richard, mengonfirmasi terkait pengajuan banding yang dilakukan oleh pihak Prianto tersebut kepada awak media.
"Saat ini masih proses pemberitahuan memori banding, bandingnya sudah disampaikan 23 April yg lalu," jelasnya saat memberikan keterangan resmi terkait status perkara terkini.
Richard menambahkan bahwa proses administrasi hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan waktu yang telah ditetapkan. Berkas perkara secara elektronik dijadwalkan akan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya paling lambat 20 hari kerja terhitung sejak pendaftaran banding dilakukan.
Nantinya, kata Richard paling lambat 20 hari kerja setelah pendaftaran banding, berkasnya akan dikirim secara elektronik ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menekankan bahwa bukti-bukti yang diajukan penggugat tidak cukup kuat untuk membatalkan legalitas perizinan yang dimiliki perusahaan. Kasus ini menegaskan pentingnya kekuatan dokumen hukum dan izin resmi dalam menghadapi sengketa pertanahan serta kehutanan di Indonesia. Kepatuhan terhadap regulasi perizinan menjadi poin krusial yang menentukan posisi hukum para pihak yang bersengketa di hadapan meja hijau.