DPRD Barito Utara Desak Sanksi Tegas bagi Guru ASN yang Diduga Mangkir Tiga Tahun di SDN 3 Lemo 1


Dugaan absennya seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial DPS di SDN 3 Lemo 1, Kecamatan Teweh Tengah, selama kurang lebih tiga tahun terakhir memicu sorotan tajam. Kasus ini mencuat ke publik setelah sejumlah orang tua murid dan warga Dusun Teluk Lihat mengeluhkan kondisi tersebut kepada awak media. Keluhan warga ini kemudian direspons serius oleh Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Patih Herman AB, yang menilai hal tersebut mencederai integritas dunia pendidikan.

Berdasarkan penelusuran lebih lanjut di lapangan, pihak sekolah pun membenarkan ketidakhadiran tenaga pendidik yang bersangkutan. Wakil Kepala Sekolah, Edianto, S.Pd., bersama sejumlah guru lainnya menyatakan bahwa mereka tidak pernah melihat DPS aktif mengajar di kelas sejak lama. Ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas ini sangat disayangkan karena berdampak langsung pada pemenuhan hak pendidikan para siswa di sekolah tersebut.

Menanggapi persoalan indisipliner ini, Patih Herman AB mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Ia menegaskan bahwa pelanggaran disiplin oleh tenaga pendidik tidak dapat dipandang sebelah mata karena merugikan banyak pihak. “Ini menyangkut masa depan anak-anak dan kredibilitas dunia pendidikan. Jika benar ada guru ASN yang tidak menjalankan kewajiban selama bertahun-tahun, maka harus ada sanksi tegas sesuai peraturan, bahkan hingga pemberhentian jika terbukti,” tegasnya pada Minggu (19/4/2026).

Lebih lanjut, legislator tersebut menyoroti kerugian ganda yang ditimbulkan dari kejadian ini, baik bagi para murid maupun keuangan negara. Gaji ASN yang bersangkutan ditengarai tetap dibayarkan meski tidak ada kinerja atau kewajiban yang ditunaikan secara nyata. Oleh karena itu, para orang tua murid sangat berharap pemerintah daerah dapat segera mengambil tindakan konkret agar proses kegiatan belajar mengajar kembali normal.

Secara regulasi, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum guru tersebut dapat ditindak tegas berdasarkan sejumlah payung hukum yang berlaku. Aturan itu di antaranya tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 terkait kewajiban pemenuhan jam mengajar bagi tenaga pendidik. Selain itu, sanksi bagi aparatur negara yang mangkir juga diatur secara ketat dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Berkaca dari kasus ini, DPRD Barito Utara berkomitmen untuk terus mendorong pengawasan yang lebih berlapis terhadap kinerja para tenaga pendidik, terutama yang bertugas di wilayah terpencil. Pihak legislatif meminta agar penyelesaian masalah di SDN 3 Lemo 1 tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Langkah penanganan yang cepat dan tegas dinilai sangat krusial demi menjaga kualitas mutu pendidikan di Kabupaten Barito Utara ke depannya.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال