MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) dan DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 10 Maret 2025, di ruang rapat DPRD Barito Utara. Rapat ini membahas persiapan teknis dan logistik terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang akan dilaksanakan pada 22 Maret 2025 mendatang.
RDP dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj Henny Rosgiarty Rusli, dan dihadiri oleh Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum, Yaser Arafat, Forkopimda, Bawaslu, KPU, serta pihak terkait lainnya.
Asisten Sekda, Yaser Arafat, menyatakan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh kelancaran PSU dan memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami siap mendukung penyelenggaraan PSU agar berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” ujar Yaser Arafat.
KPU dan Bawaslu yang turut hadir dalam RDP menegaskan bahwa seluruh tahapan PSU akan diawasi ketat guna memastikan transparansi dan mencegah pelanggaran, sehingga hak pilih masyarakat tetap terjaga.
Sebagai hasil RDP, semua pihak menyatakan kesiapan penuh untuk menyelenggarakan PSU pada 22 Maret 2025, demi memastikan hasil pemilu yang jujur dan adil serta mencerminkan pilihan masyarakat.(Ang/tim)