PA Muara Teweh dan Disdalduk KB-P3A Barito Utara Jalin Kerja Sama Layanan Trauma Healing dan Konseling



Muara Teweh – Pengadilan Agama (PA) Muara Teweh resmi menjalin kerja sama dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disdalduk KB-P3A) Kabupaten Barito Utara. MoU yang ditandatangani pada Jumat (7/3/2025) ini mencakup layanan pendampingan psikologis trauma healing bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta layanan konseling bagi pemohon dispensasi kawin.

Kepala Disdalduk KB-P3A Barito Utara, Silas Patiung, menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan perlindungan dan dukungan psikologis bagi masyarakat yang mengalami kekerasan maupun permasalahan perkawinan.

"Melalui MoU ini, korban KDRT yang mencari keadilan di Pengadilan Agama dapat memperoleh pendampingan psikologis yang memadai. Begitu juga dengan pemohon dispensasi kawin, mereka akan mendapatkan konseling untuk membantu memahami konsekuensi dari keputusan yang mereka ambil," ujar Silas.

Ketua PA Muara Teweh, Muliadi, Lc., M.H.I., menyambut baik kerja sama ini dan berharap layanan yang diberikan dapat membantu masyarakat yang berperkara di PA Muara Teweh.

"Proses hukum dalam kasus KDRT dan dispensasi kawin sering menimbulkan tekanan psikologis. Dengan adanya layanan pendampingan ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan," ungkapnya.

Sebelumnya, PA Muara Teweh juga telah menandatangani kerja sama dengan RSUD Muara Teweh untuk layanan trauma healing bagi korban KDRT. Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang lebih humanis dan berpihak pada perlindungan perempuan serta anak di Kabupaten Barito Utara. ( Angf/tim)


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال