JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara 2024 di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS). Keputusan ini dibacakan dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Jakarta, Senin (24/2/2025).
Dua TPS yang harus melaksanakan PSU adalah TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.
Keputusan ini berawal dari gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya, terhadap pasangan Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara.
Dalam perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025, pemohon mengajukan keberatan atas sejumlah dugaan pelanggaran, termasuk:
✅ Banyak pemilih kehilangan hak pilih karena tidak membawa KTP.
✅ TPS ditutup sebelum waktu yang ditentukan.
✅ Indikasi penyalahgunaan hak pilih lebih dari satu kali di beberapa TPS.
Pemohon meminta MK membatalkan hasil Pilkada Barito Utara 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU dan memerintahkan PSU di empat TPS. Namun, MK hanya mengabulkan PSU di dua TPS.
Keputusan ini menjadi langkah penting dalam menanggapi dugaan pelanggaran pemungutan suara sebelumnya. Dengan PSU, pemilih yang sebelumnya terkendala dapat kembali menggunakan hak suaranya dan memastikan proses demokrasi berjalan lebih transparan dan adil. (Angf/tim)