Muara Teweh – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Barito Utara bekerja sama dengan Samsat Muara Teweh dan Satlantas Polres Barito Utara menggelar razia gabungan di depan Polsek Teweh Tengah. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang menekankan pentingnya optimalisasi pajak daerah, termasuk pajak opsen kendaraan bermotor.
Kepala BPPD Barito Utara, Agus Siswadi, menyampaikan bahwa pajak opsen kendaraan bermotor menjadi salah satu instrumen utama dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Penerimaan pajak ini nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik.
"Pajak kendaraan bermotor opsional ini merupakan bagian dari tindak lanjut UU HKPD yang memberikan kewenangan lebih kepada daerah dalam mengelola sumber pendapatan. Melalui razia ini, kami berharap dapat mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan," ujar Agus.
Razia ini tidak hanya bertujuan menertibkan administrasi pajak kendaraan bermotor, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya kepatuhan pajak. Selain itu, kegiatan ini memperkuat koordinasi antarinstansi guna mendukung optimalisasi pendapatan daerah.
Dari hasil razia, tercatat 50 pelanggar, dengan rincian sebagai berikut:
43 kendaraan roda dua
7 kendaraan roda empat
39 pelanggaran SIM
9 pelanggaran STNK
4 pelanggaran knalpot bronk
1 pelanggaran KIR
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat, sehingga berdampak positif pada pendapatan daerah dan pembangunan di Barito Utara.(Angf/tim)