Muara Teweh – Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) diluncurkan serentak di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah, termasuk di Kabupaten Barito Utara. Program ini bertujuan menciptakan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan mencegah potensi konflik agraria di masa depan.
Di Barito Utara, pemasangan 1.000 patok tanda batas tanah dipusatkan di Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang. Kegiatan ini diawali dengan pemasangan simbolis oleh Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara, Primanda Jayadi, yang disaksikan oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Kepala Desa Kandui dan Ketua Adat.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Barito Utara, Ardianto, memberikan dukungan penuh terhadap program ini dan menekankan pentingnya legalitas tanah bagi masyarakat.
“Gemapatas adalah langkah penting untuk menciptakan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat. Dengan tanda batas yang jelas, kita dapat menghindari konflik agraria yang berpotensi terjadi di masa depan,” ujar Ardianto, Selasa (21/1/2025).
Politisi Partai Demokrat ini juga menilai program ini sebagai salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam mempercepat ketertiban administrasi pertanahan di daerah.
"Tata kelola pertanahan yang baik adalah fondasi penting bagi pembangunan daerah. Dengan adanya program seperti Gemapatas, masyarakat didorong untuk lebih peduli terhadap legalitas tanah mereka," katanya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara, Primanda Jayadi, menjelaskan bahwa Gemapatas mendukung percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga tanda batas tanah secara mandiri.
Pelaksanaan program ini mendapat sambutan antusias dari warga Desa Kandui yang menjadi lokasi utama kegiatan. Ardianto juga mendorong agar program ini terus berlanjut ke desa-desa lain di Barito Utara agar semakin banyak masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka.
“Gemapatas tidak hanya sekadar pemasangan patok tanda batas, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya kepastian hukum dan transparansi dalam pengelolaan tanah. Kami berharap langkah ini dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan pemerintah daerah,” pungkasnya.
Dengan suksesnya peluncuran Gemapatas, Kabupaten Barito Utara menunjukkan komitmennya dalam mendukung program pemerintah untuk menciptakan tata kelola pertanahan yang adil dan berkelanjutan.
(Angf/Tim)