Muara Teweh – Sebanyak 511 sertipikat hak atas tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan kepada masyarakat Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara. Penyerahan sertipikat ini dirangkai dengan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) tanah, Senin (20/1/2025).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara, Primanda Jayadi, menyerahkan sertipikat secara simbolis kepada perwakilan warga dalam acara yang dihadiri unsur pemerintah daerah dan masyarakat setempat.
Wakil Ketua (Waket) Komisi III DPRD Barito Utara, Rujana Anggraini, mengapresiasi keberhasilan program PTSL yang dinilai memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam aspek legalitas kepemilikan tanah.
“Program PTSL ini merupakan salah satu terobosan yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat, baik dari sisi kepastian hukum maupun dalam mendukung pembangunan daerah. Kepastian hukum atas tanah sangat diperlukan untuk mencegah konflik agraria di kemudian hari,” ujar politisi Partai Demokrat ini.
Rujana juga menyoroti pentingnya kegiatan Gemapatas yang digelar bersamaan dengan penyerahan sertipikat. Menurutnya, kesadaran masyarakat dalam memasang tanda batas tanah harus ditingkatkan sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban administrasi pertanahan di Barito Utara.
"Selain memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, program ini juga mendorong percepatan pembangunan dan membantu masyarakat dalam mengakses fasilitas keuangan, seperti kredit usaha rakyat, menggunakan sertipikat tanah sebagai jaminan," tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara, Primanda Jayadi, menyatakan bahwa program PTSL merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
"Sertipikat tanah tidak hanya menjadi bukti sah kepemilikan, tetapi juga menjamin hak masyarakat atas tanah mereka," jelasnya.
Sementara itu, Camat Gunung Timang, Winardi, turut mengapresiasi sinergi berbagai pihak dalam menyukseskan program ini. Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan sertipikat tanah dengan bijak, baik untuk kepentingan pribadi maupun sebagai penunjang pembangunan daerah.
Penyerahan sertipikat dan kegiatan Gemapatas ini mendapat sambutan positif dari warga Desa Kandui. Warga mengaku merasa terbantu dengan kepastian hukum atas tanah mereka dan berharap agar program PTSL terus diperluas ke desa-desa lain di Barito Utara agar lebih banyak masyarakat dapat merasakan manfaatnya.
(Angf/Tim)