Muara Teweh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara telah menetapkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, H. Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (GOGO HELO), sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara 2024. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara pada 3-4 Desember 2024 lalu. GOGO HELO unggul dengan perolehan 42.310 suara sah, mengalahkan pasangan nomor urut 02, Akhmad Gunadi dan Sastra Jaya (AGI-SAJA), yang memperoleh 42.302 suara sah. Selisih kemenangan sangat tipis, hanya 8 suara.
Namun, hasil ini mendapat tantangan dari Paslon 02. Akhmad Gunadi dan Sastra Jaya resmi mengajukan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, membenarkan adanya gugatan tersebut. "Benar, ada pengajuan gugatan ke MK. Mengenai materi gugatan, kami masih menunggu informasi lebih lanjut," ungkap Siska pada Senin (9/12/2024).
Siska menegaskan bahwa KPU siap menghadapi proses hukum di MK. "Siap tidak siap, kami harus siap. Mengajukan gugatan adalah hak warga negara," ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa KPU telah menjalankan seluruh tahapan Pilkada sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk proses penghitungan suara hingga pleno tingkat kabupaten.
Terkait rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Siska menjelaskan bahwa KPU telah melakukan kajian sesuai aturan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1531 Tahun 2024.
Dengan persiapan yang matang, KPU Barito Utara memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan transparan dan sesuai prosedur. "Kami akan menghadapi gugatan ini dengan profesional, memastikan bahwa proses Pilkada telah dilaksanakan sebaik mungkin," tutup Siska.