Tersangka Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 99,47 Gram Sabu di Kecamatan Gunung Timang Kini Dalam Proses Penyidikan



Barito Utara, 20 September 2024 – Dua tersangka kasus narkoba, berinisial AF (29) dan WI (27), yang ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Barito Utara pada Jumat, 6 September 2024, kini sedang menjalani proses penyidikan. AF, warga Desa Rarawa, dan WI, warga Desa Jaman, Kecamatan Gunung Timang, berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa 99,47 gram sabu.

Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasihumas Polres Barito Utara, Kompol Sugiya, menjelaskan bahwa kedua tersangka dikenakan pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika. Mereka terancam pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memungkinkan hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

“Kami akan terus melakukan berbagai upaya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Barito Utara, baik itu upaya preventif berupa imbauan-imbauan, pemberian edukasi baik kepada masyarkat umum maupun di sekolah-sekolah terkait bahaya menyalahgunaan narkoba serta melakukan upaya penegakkan hukum, dan kami juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung pemberantasan narkoba hingga terwujud Kabupaten Barito Utara bebas dari Narkoba,” ungkap Kompol Sugiya.

Kompol Sugiya menambahkan bahwa proses penyidikan terhadap kedua tersangka saat ini masih berlangsung, dengan fokus pada pengembangan kasus guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. (Ryt/af)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال